Surat Edaran Nomor 896/KPU/XII/2015 Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016
Jakarta, kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berikut disampaikan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 (klik di sini)
Bagikan:
Telah dilihat 2,769 kali